Sesudah P.P. 10 / 1959: Negosiasi Identitas para Guiguo Hoaqiao (Guiqao) Generasi Pertama Asal Indonesia di Komune Yingde, Guangdong, RRC
Abstract
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959 telah menjadi sebuah fait accompli yang menyebabkan sekitar 119,000 etnis keturunan Tionghoa perantauan (hoaqiao) di Indonesia melakukan repatriasi ke Republik Rakyat Cina (RRC) antara 1960-61. Ini kemudian diikuti dengan repatriasi susulan akibat gejolak politik 1965-66. Dari perspektif kedua negara, repatriasi ini selalu dibingkai dalam istilah ‘pemulangan’ maupun ‘kepulangan’. Reduksi makna ‘pulang’ mengandaikan bahwa seseorang kembali ke ‘rumah’ dari sebuah tempat yang asing, atau tempat di mana seseorang tidak sepatutnya berada. Bagi para hoaqiao generasi pertama, persoalannya tidak semudah itu. Narasi maupun praksis kedua negara selama lebih dari 50 tahun tentang di mana para hoaqiao ini sepatutnya harus merasa ‘di rumah’ menyediakan konteks negosiasi identitas bagi para hoaqiao generasi pertama yang belum selesai hingga hari ini.
Full Text:
PDFReferences
Li, Wei & Dennis Tao Yang (2005). The Great Leap Forward: Anatomy of a Central Planning Disaster. Journal of Political Economy 113 (4), pp. 840-877.
MacFarquhar & Schoenhals. 2006. Mao’s Last Revolution. Massachussets: Belknap Press of Harvard University Press.
Mobo Gao, 2008. The Battle for China’s Past: Mao and the Cultural Revolution. London: Pluto Press.
Mozingo, D.1976. Chinese Policy toward Indonesia, 1949-1967. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Suryadinata, Leo. 1992. Pribumi, Indonesians, the Chinese Minority and China. 3rd ed. (orig. 1978). Singapore: Heinemann Asia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.